Kasus Prostitusi Online Belum Usai, Hana Hanifah Kini Dihadapkan dengan Kasus Dugaan Surat Palsu

- 16 Juli 2020, 15:50 WIB
Hana Hanifah, artis FTV yang diduga terlibat prostitusi online di Medan kini dipulangkan ke Jakarta.*
Hana Hanifah, artis FTV yang diduga terlibat prostitusi online di Medan kini dipulangkan ke Jakarta.* /Instagram.com/@hanaaaast

PR DEPOK - Belum lama aktris FTV Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan kasus prostitusi online.

Meski dalam kasus tersebut, Hana Hanifah telah ditetapkan sebagai saksi.

Akan tetapi saat ini ia kembali diselidiki Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Jokowi Rencanakan Pembubaran 18 Badan dan Lembaga, Ali Mochtar Ngabalin Angkat Bicara

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com Kamis, 16 Juli 2020 Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa Hana Hanifah kini tengah diselidiki terkait dugaan penggunaan surat palsu.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan kasus baru yakni dugaan penggunaan surat palsu," kata Kombes Pol Riko Sunarko Rabu, 15 Juli 2020.

Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus surat palsu tersebut oleh awak media, Kombes Pol Riko Sunarko enggan untuk memberikan keterangan lebih rinci.

Baca Juga: Seperti Cerita di FTV, Kisah Cinta Guruku Suamiku-Istriku Muridku Viral di Media Sosial

Ia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat ini didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus prostitusi online Hana Hanifah yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Dengan adanya dugaan tersebut, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan penyidik untuk mencari kebenaran dari dugaan tersebut.

"Mohon maaf sampai sekarang belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam penyelidikan," ucap Kombes Pol Riko Sunarko.

Baca Juga: Serius Pinang Raffi Ahmad untuk Pilkada Tangsel, Siti Nur Azizah Ma'ruf: Tunggu Tanggal Mainnya!

Sebelumnya, Hana Hanifah ditangkap pihak kepolisian di kamar hotel bintang lima di Kota Medan bersama seorang pria berinisial A dalam keadaan tak berbusana lengkap, pada Minggu, 12 Juli 2020.

Bersamaan dengan penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ATM, serta ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, Hana Hanifah mengaku bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp20 juta yang sudah diterimanya dari seseorang di rekening pribadi.

Baca Juga: Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot Jabatannya, DPR: Usut Tuntas Hingga Dalangnya

Dalam kasus tersebut, Polres Kota Medan telah menetapkan dua muncikari masing-masing berinisial R dan J sebagai tersangka.

Tersangka J merupakan seorang muncikari sementara tersangka R merupakan teman dari J yang memiliki tugas menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x