Jadi Tersangka Tindak Kekerasan, Anak Pejabat Pajak di 'DO' Universitas

- 24 Februari 2023, 16:45 WIB
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya.
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya. //PMJ News

PR DEPOK - Tersangka tindak kekerasan anak pejabat pajak Mario, di DO (dikeluarkan) dari Universitas Prasetiya Mulia tempatnya belajar.

Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan MDS (20) yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak mengatakan pihaknya mengeluarkan tersangka Mario sejak 23 Februari 2023, kemarin.

Baca Juga: Jelang Bulan Syaban: Simak Doa, Amalan, dan Dzikir yang Bisa Dikerjakan

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tutur Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat.

Djisman mengungkapkan pihaknya telah memantau informasi tentang tindak kekerasan, yang dilakukan oleh tersangka kepada korban D.

Menurutnya, tindak kekerasan itu telah bertentangan dengan kemanusiaan, dan juga telah melanggar Kode Etik serta Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Rp500 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Ini, Bawa Dokumen Berikut tuk Ajukan Pinjaman

Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam, atas kondisi yang diderita korban yang mengalami luka berat.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang diderita korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ary menjelaskan tentang penganiayaan yang terjadi pada korban, Senin 20 Februari 2023 malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari kejadian tersebut, Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, serta paman korban.

Baca Juga: Apakah Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Bulan Maret Ini? Cek Status Penerimanya di Link cekbansos.kemensos.go.id

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu tersangka, pakaian korban.

Kemudian dengan satu unit kendaraan mobil yang bermerek Rubicon serta pelat nomor polisi juga STNK.

Dan dari kabar terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan tersangka lain berinisial S atau SLRPL (19) yang merupakan teman dari Dandy, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KUR BRI 2023 akan Cair Akhir Februari? Begini Cara Ajukan Pinjaman Lebih dari Rp50 Juta

Atas kasus tersebut tersangka MDS dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x