Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autisme Ditetapkan Jadi Tersangka

- 18 Februari 2023, 16:51 WIB
Penetapan tersangka terapis di Depok yang jepit kepala anak autisme.
Penetapan tersangka terapis di Depok yang jepit kepala anak autisme. //Kolase tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang memperlihatkan terapis wicara menjepit kepala seorang balita.

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi di Rumah Sakit Hermina Depok.

Seorang terapis wicara berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjepit kepala seorang balita pengidap autism dengan kaki.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.

Baca Juga: Sah! Investor Asal Qatar Berikan Tawaran Resmi untuk Manchester United, Simak Pernyataannya

“Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Fuady sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, H tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Namun, karena ancaman hukuman tersangka dibawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan H, Kombes Fuady menjelaskan jika terapis menjepit kepala balita autism diklaim sudah sesuai metode yang benar ini dilakukan agar anak tidak memberontak.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah