Ussy Donasi ASI untuk Anak Rachel Maryam, Bagaimana Fatwa MUI Soal Donor ASI? Berikut Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi air susu ibu (ASI).*
Ilustrasi air susu ibu (ASI).* /Pixabay/oknesanofa./

Kendati demikian, pihaknya bersyukur karena Rachel Maryam Sayidina mampu melewati masa kritisnya tersebut, serta perlahan kondisinya mulai membaik.

"Semoga semua pihak yang sudah ikut membantu kami baik dalam tindakan, perhatian dan doa diberikan kebaikan yang berlipat oleh Allah SWT. Salam sayang kami," tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai donor ASI yang termaktub dalam Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla').

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa:

1. Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.

Baca Juga: Warganet Wacanakan Pindah Kewarganegaraan Usai Disahkannya UU Cipta Kerja, Ini Kata Ketua DPP PAN

2. Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental.

b. Ibu tidak sedang hamil.

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan setelah ASI dikonsumsi oleh bayi yakni MUI mengatakan bahwa pemberian ASI menyebabkan terjadinya mahram, dan haramnya terjadi pernikahan akibat radla’ atau persusuan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x