Periksa Kasus yang Seret Gisella Anastasia, PMJ Selidiki 8 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila

- 9 November 2020, 15:35 WIB
Gisella Anastasia mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (6/3/2020).
Gisella Anastasia mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (6/3/2020). /Didik Suhartono

“Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah kantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Bacakan Nota Keberatan saat Sidang Berlangsung, Napoleon Bonaparte: Saya Merasa Dizalimi

Di tempat terpisah, Gisella Anastasia juga telah memberikan tanggapannya terkait video asusila yang disebut-sebut sebagai dirinya itu.

“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja,” kata Gisel.

Ibu dari Gempi itu enggan memberikan komentar lebih lanjut dan hanya meminta doa kepada semua pihak agar kasus video syur yang menyeret namanya itu dapat segera dilalui.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah