“Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah kantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bacakan Nota Keberatan saat Sidang Berlangsung, Napoleon Bonaparte: Saya Merasa Dizalimi
Di tempat terpisah, Gisella Anastasia juga telah memberikan tanggapannya terkait video asusila yang disebut-sebut sebagai dirinya itu.
“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja,” kata Gisel.
Ibu dari Gempi itu enggan memberikan komentar lebih lanjut dan hanya meminta doa kepada semua pihak agar kasus video syur yang menyeret namanya itu dapat segera dilalui.***