Kelanjutan Kasus Tudingan ‘IDI Kacung WHO’, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

- 12 November 2020, 18:54 WIB
Jerinx SID bersama dengan sang istri Norah.
Jerinx SID bersama dengan sang istri Norah. /Instagram/@jrxsid./

“Dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020,” ucapnya.

Untuk diketahui, Jerinx pertama kali mengunggah unggahan ‘IDI Kacung WHO’ pada 13 Juni 2020.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab” kata Jerinx.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x