Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?

- 15 November 2020, 11:19 WIB
Musisi, Anji.
Musisi, Anji. /Instagram @duniamanji/

Dari beberapa pernyataan tersebut, ia membantah alasan Pemprov DKI Jakarta untuk melarang menggelar live music dengan artis terkenal guna menghindari kerumunan.

Anji mengungkapkan bahwa berdasarkan keadaan di lapangan nyatanya kafe yang menggelar live music tanpa artis terkenal pun masih mengundang banyak orang untuk berkerumun.

Baca Juga: Mengaku Nabi dan Mendapat Mukzizat, Seorang Pastor Melarikan Diri Atas Dugaan Penipuan

Jadi, berdasarkan keadaan di lapangan, Kafe tanpa Artis terkenal pun banyak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Musisi tersebut  juga mempertanyakan definisi artis terkenal yang dimaksud Pemprov DKI Jakarta sehingga dilarang ada dalam live music di kafe atau restoran.

Artis terkenal itu definisinya apa ya kira-kira?,” tulis Anji.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 342/SE/2020 pada 25 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siap Lelang Sembilan Ruas Jalan Tol Senilai Rp142 Triliun

SE tersebut mengatur perihal Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe, yang berisi mengenai jenis musik pertunjukan langsung atau live music.

"Ya, surat sedaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar Ekalaya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x