Benarkah Terapi Plasma Konvalesen Berpotensi Membahayakan Pasien Covid-19? Berikut Faktanya

13 September 2021, 09:55 WIB
Donor darah dan plasma konvalesen. /Kemenparekraf

PR DEPOK - Terapi plasma konvalesen adalah salah satu pilihan pengobatan yang lumayan sering dicari di platform media sosial bagi pasien Covid-19.

Dewasa ini, mengacu pada penelitian terbaru disebutkan bahwa terapi plasma konvalesen justru memiliki potensi untuk membahayakan pasien Covid-19.

Lalu bagaimana sebenarnya potensi bahaya terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19? Dokter Adam Prabata akan mencoba menyampaikan faktanya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @adamprabata.

Baca Juga: Soroti Saran MUI agar Yasonna Mundur, Gus Umar: Tak Satupun Pejabat Mau Ketika Ada Masalah di Institusinya

Menurut dokter Adam pasien Covid-19 terbukti akan meningkat angka kejadian yang tidak diharapkan dalam kategori berat dan mengancam nyawa bila melakukan terapi plasma konvalesen.

“Pasien Covid-19 yang mendapatkan terapi plasma konvalesen terbukti lebih meningkat angka ‘kejadian yang tidak diharapkan’ dalam kategori berat dan mengancam nyawa,” kata dokter Adam Prabata dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Peningkatan risiko kategori mengancam nyawa sebanyak 1,27 kali, sedangkan pada kategori berat sebesar 1,19 kali.

Kemudian pada kejadian yang tidak diharapkan, dokter Adam mengatakan ada 5,7 persen pasien Covid-19 yang mendapatkan komplikasi setelah melakukan terapi plasma konvalesen.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Pakar Khawatir Risiko Ini Terjadi jika Indonesia Euforia Berlebihan

“5,7 persen pasien Covid-19 yang mendapat plasma konvalesen mengalami komplikasi karena transfusi,” tuturnya.

Dokter Adam selanjutnya menerangkan bahwa terapi plasma konvalesen tidak menurunkan angka kematian dan penggunaan alat bantu napas.

Alasannya karena persentase kematian dan penggunaan alat bantu napas pada pasien yang menjalani terapi plasma konvalesen sebesar 32,4 persen.

Sementara persentase kematian dan penggunaan alat bantu napas pada pasien yang tidak menjalani terapi plasma konvalesen sebesar 28,0 persen.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos 2021, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

Penelitian ini sendiri dijelaskan dokter Adam menggunakan pasien dengan sejumlah kriteria yakni, rata-rata 8 hari dengan maksimal 12 hari sejak gejala pernapasan muncul, rawat inap di rumah sakit (RS), dan membutuhkan oksigen.

“Potensi ‘kejadian tidak diinginkan’ kategori berbahaya berkurang seiring dengan meningkatnya titer antibodi,” ujarnya.

Dokter Adam menyimpulkan bahwa terapi plasma konvalesen yang diberikan pada pasien Covid-19 berpotensi berbahaya sebab bisa meningkatkan ‘kejadian yang tidak diharapakan’ kategori berat sampai kepada mengancam nyawa.

Baca Juga: Tanggapi Harta Kekayaan Pejabat yang Naik di Masa Pandemi, Cholil Nafis: Berbanding Terbalik dengan Rakyat

“Potensi berbahaya tersebut diduga terjadi pada pemberian terapi plasma konvalesen di situasi tertentu: rata-rata 8 hari (maks 12 hari) sejak gejala pernapasan muncul dan sudah mendapatkan terapi oksigen,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler