Diizinkan BPOM, Obat Covid-19 Molnupiravir Miliki Beberapa Efek Samping

2 Februari 2022, 13:52 WIB
Berikut ini dipaparkan efek samping dari obat Covid-19 Molnupiravir, yang telah mendapatkan izin BPOM. /Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics LP /HO REUTERS

PR DEPOK - Angka kasus Covid-19 kini kembali menjadi perbincangan karena mengalami kenaikan kembali.

Namun kini tidak hanya itu yang menjadi sorotan, kabar bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan obat Covid-19, Molnupiravir, juga menjadi sorotan.

Izin yang dikeluarkan oleh BPOM untuk obat Covid-19 Molnupiravir, adalah izin Emergency Use Authorization (EUA).

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap 3 Bisnis ini Bakal Sangat Dibutuhkan di Masa Depan, Apa Saja?

Molnupiravir sendiri merupakan obat Covid-19 yang berbentuk kapsul 200 mg, dan didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global, serta diproduksi oleh Hetero Labs Ltd., India.

Obat ini diindikasi dapat mengobati infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa atau rentang usia 18 tahun ke atas, yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, pemberian Molnupiravir terhadap pasien yang terinfeksi Covid-19 ternyata juga dapat menimbulkan efek samping sebagai berikut.

Baca Juga: Pasang Nama Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo, Iwan Fals Buat Voting Tokoh untuk Pilpres: Siapa Juaranya?

- Mual
- Sakit
- Mengantuk
- Nyeri abdomen
- Nyeri orofaring
- Tidak menyebabkan gangguan fungsi hati

Baca Juga: Soroti Tuntutan Massa untuk Bebaskan Habib Yusuf Alkaf, Guntur Romli: Bahaya bagi Korban

Meski begitu penggunaan obat Covid-19 Molnupiravir ini belum bisa atau tidak diperbolehkan pada wanita hamil.

Izin ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan dari hasil uji klinis fase 3 yang menunjukan bahwa Molnupiravir dapat menurukan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien Covid-19.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler