Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Besaran Hartanya

11 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lengkap beserta besaran hartanya. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK - Mengeluarkan zakat fitrah merupakan suatu hal yang wajib di bulan Ramadhan bagi orang-orang yang berada pada kategori mampu.

Adapun zakat fitrah itu sendiri bisa diartikan sebagai penyucian atas segala harta yang dimiliki dan bentuk kepedulian terhadap sesama.

Karena sejatinya, harta itu merupakan titipan dari Allah SWT dan pada harta itu terdapat hak bagi orang lain yang harus dikeluarkan, salah satunya melalui zakat fitrah.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT April 2022 di Link Ini, Ada Bantuan Kartu Sembako Rp2,4 Juta Cair Hari Ini

Adapun juga dalil tentang zakat, yang terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 110.

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan," (QS. Al-Baqarah: 110)

Selain itu, dalam berzakat juga penting untuk memperhatikan niat serta harta yang akan dizakatkan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300.000 Sedang Cair, Cek Nama Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Niat dalam menunaikan zakat fitrah merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan bagi setiap orang yang akan berzakat.

Adapun berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga bisa digunakan untuk keluarganya serta orang lain.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri saja:

Baca Juga: Simak! Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 bagi yang Tidak Punya KIP, Lengkap dengan Link Pendaftarannya

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taala.”

Adapun juga bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Baca Juga: Modal HP dan KTP Bisa Dapat BLT Anak Sekolah? Ini Link Daftar Bansos PKH Cair Hari In

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Adapun besaran harta yang dikeluarkannya adalah setara beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca Juga: Emmanuel Macron Bertarung dengan Marine Le Pen di Putaran Kedua Pemilihan Presiden Prancis 24 April Mendatang

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Itulah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, lengkap beserta besaran hartanya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler