Berkurban dengan Uang Tunai Alih-alih Hewan, Apakah Sah? Simak Penjelasannya

19 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban - Berikut ini merupakan penjelasan terkait sah atau tidaknya melakukan kurban dengan uang tunai alih-alih hewan. /PIXABAY/ Leamsii/

PR DEPOK - Jelang hari raya Idul Adha, sempat muncul pertanyaan dari masyarakat apakah bisa berkurban tanpa hewan?

Wajar saja jika ada pertanyaan seperti itu, karena masyarakat modern suka pada hal praktis, dan persoalan zakat fitrah ada ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Persoalan ibadah kurban dengan uang tunai ternyata berkembang, di antaranya karena Idul Adha tahun ini bertepatan pada masa PPKM yang melemahkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari tebuireng, maka hal ini patut dianalisis dan berkaitan dengan syariat.

Baca Juga: Jadwal dan Link MSC Mobile Legends 2022: RRQ Hoshi akan Melawan RSG PH dari Filipina

Merujuk teori Jalaluddin Muhammad Al-Mahally dalam Kanzu al-Raghibin, pada dasarnya ibadah kurban hanya bisa dilaksanakan dengan proses mengalirkan darah yaitu penyembelihan hewan disertai niat mendekatkan diri pada Allah.

Al-Mahally juga menyatakan bahwa ‘Wa la tashihhu al-udlhiyatu min haitsu al-tadlhiyatu biha illa min ibilin wa baqorin wa ghanamin’, ibadah kurban, dari segi hal yang dikurbankan, tidak bisa dihukumi sah kecuali berupa unta, sapi dan kambing.

Analisis terhadap dua pernyataan itu, membawa pada kesimpulan bahwa menunaikan ibadah kurban dengan uang tunai adalah ibadah yang invalid atau tidak dianjurkan.

Baca Juga: Apa Arti Warna Helm Proyek? Simak Penjelasan dan Kegunaannya

Al-Zuhaili menyatakan bahwa Rasulullah ataupun para sahabatnya tidak pernah berkurban kecuali dengan hewan-hewan tersebut.

Maka kurban adalah ibadah yang berkaitan dengan (pengorbanan) hewan, maka tak bisa diganti dengan hal lain.

Bila ingin konteks yang lebih luas, kurban yang berkaitan dengan uang dan analisisnya, ada dua opsi besar, menggunakannya sebagai ibadah kurban atau menggunakannya sebagai sedekah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina: Daftar Peristiwa Penting Terkini dari Segi Peperangan, Diplomasi, dan Ekonomi

Merujuk pada pernyataan al-Munawi dalam Faidh al-Qadir, suatu amal dari jenis yang sama bisa bernilai pahala yang berbeda tergantung keadaan dan dampaknya.

Wajar jika pahala orang yang memberikan hutang bisa menjadi lebih besar padahal orang yang memberikan hutang mengharapkan uangnya dikembalikan, berbanding terbalik dengan orang yang bersedekah.

Jika pernyataan tersebut diseret dalam konteks ini, maka seharusnya menggunakan uang untuk membantu masyarakat terdampak pandemi tentu dianggap lebih bijak dan lebih bernilai.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH 2022 Ada di Sini, Cek Sekarang dan Login ke Link Ini untuk Dapatkan BLT Rp3 Juta

Namun tentu saja, konsisten dengan analisis sebelumnya, menyalurkan uang tersebut sebagai bantuan sosial tak akan membuat seseorang dianggap melaksanakan ibadah kurban secara aturan formal syara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Tebuireng Online

Tags

Terkini

Terpopuler