PR DEPOK - Penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Untuk menyempurnakan ibadah kurban, khususnya para petugas panitia kurban, kita dianjurkan untuk menaati setiap anjuran atau aturan yang ada ketika penyembelihan hewan kurban dilaksanakan.
Terkait dengan ibadah kurban, di antaranya muncul pertanyaan, apakah boleh kulit hewan kurban dijual?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs tebuireng, salah satu apa yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al Bajuri 'ala Ibn Qosim, bahwa semua yang terkait dengan hewan kurban mulai dari daging, tanduk, kulit, bahkan bulunya, tidak boleh dijual, baik itu kurban wajib maupun sunnah.
Dalam HR. Al Bajuri II/301-302, tidak diizinkan bagi orang yang berkurban menjual sebagian dari kurban, baik daging, bulu, kulit, haram pula sebagai upah penyembelih walaupun kurban itu kurban sunah.
Nabi menjelaskan hal ini karena anggapan sebagian orang bahwa kulit kurban tidak termasuk bagian dari kurban yang wajib dibagikan. Jadi hukumnya tidak boleh menjual daging, kulit, bulu, begitu juga dengan tanduknya.
Hal ini disamakan dengan barang wakaf, yang mana tidak boleh diperjual-belikan. Tak hanya menjual, menjadikan kulit kurban sebagai upah orang yang menyembelih pun dilarang karena hal itu serupa dengan jual beli.