Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih atau penjagal dengan niat sedekah, bukan sebagai biaya penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.
Boleh memanfaatkan kulit kurban untuk diri sendiri, seperti dijadikan sandal, timba, pakaian, dan dipinjamkan kepada orang lain. Yang tidak boleh adalah menjual atau menyewakannya.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah Ini
Diceritakan dari Abu Hanifah, ia berkata bahwa boleh menjual hewan kurban sebelum disembelih, maupun setelah disembelih, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.
Jika menjual kulitnya dengan alat rumah tangga, maka hukumnya boleh. Karena itu sama saja dengan memanfaatkan kulit itu. Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban).
Yang tidak boleh adalah menjual barang-barang yang cepat habis, seperti uang, makanan, atau minuman.***