Heboh Tren Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Syarat yang Diperlukan untuk Menikah di KUA

3 Februari 2023, 06:55 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat, dokumen, dan prosedur yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA.* /Kabar Cirebon/Tati Purnawati/

PR DEPOK – Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan dan perbincangan hangat netizen tanah air di media sosial.

Banyak pasangan yang mengunggah cerita disertai dengan potret momen pernikahan mereka yang berlangsung di KUA dan sampai saat ini menjadi trending di Twitter.

Saat sebagian orang memimpikan acara pernikahan yang megah dan bisa mengundang banyak teman juga kerabat dengan tempat dan makanan yang memadai. Justru terdapat beberapa calon pasangan suami isteri yang hanya ingin melangsungkan pernikahan mereka dengan lebih intim dan tidak mengundang banyak orang.

 

Hal ini dikarenakan sebagian dari calon pasangan suami isteri yang merasa belum mampu dalam segi finansial apabila menggelar acara pernikahan yang mewah dan dapat menggelontorkan dana yang tidak sedikit.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Call The Cops hingga Blood: The Last Vampire

Mereka berpikir bahwa, sebaiknya uang tersebut dialihkan untuk keperluan pasca menikah atau untuk melangsungkan bulan madu ke berbagai kota atau negara impian.

Dengan adanya fenomena nikah di KUA yang kini tengah menjadi tren tersebut, membuat sebagian orang yang akan berniat untuk menikah dengan pasangannya menjadikan tren nikah di KUA ini sebagai inspirasi. Kabar baiknya, nikah di KUA itu gratis.

Bahkan, dari beragam cerita pasangan yang menikah di KUA yang kemudian tersebar dan menjadi viral di sosial media tersebut, terdapat pula kisah pasangan yang hanya menggunakan pakaian santai seperti kemeja dan celana jeans.

 

Lalu, apa saja syarat dan dokumen serta prosedur yang perlu dipersiapkan dan diketahui oleh calon mempelai agar dapat mengukuhkan janji suci pernikahan di KUA?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Dapat Pengakuan dan Kepercayaan Diri Tinggi

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenag, berikut prosedur nikah yang perlu Anda siapkan:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen seperti:

• Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan;

• Siapkan salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) calon pengantin, dan Akta Kelahiran;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023: Saksikan Petualang Jejak Si Gundul

• Siapkan pas foto dengan latar berwarna biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya;

• Siapkan Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal/domisili).

2. Pemeriksaan berkas nikah yang dilakukan oleh Petugas KUA, berupa:

• Verifikasi data calon pengantin;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Jumat, 3 Februari 2023: Hujan Ringan Disertai Angin Kencang

• Cek kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

3. Calon pengantin dianjurkan untuk mengikuti serangkaian bimbingan perkawinan/BIMWIN (Konsultasi dengan KUA setempat).

4. Biaya Nikah

• Nikah di KUA gratis alias Rp0;

Baca Juga: Tips Rahasia untuk Lolos Seleksi Gelombang 48 Kartu Prakerja 2023 yang Gunakan Skema Baru

• Pelaksanaa nikah di KUA hanya dapat dilangsungkan pada hari dan jam kerja;

• Apabila nikah di luar KUA, maka membayar Rp600.000 ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

5. Pelaksanaan Akad Nikah

Pemberian buku nikah diberikan sesaat setelah melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Dalam Rangka Satu Abad NU, Kapolda Jatim akan Siagakan Ribuan Personel untuk Jaga

6. Alhamdulillah, kamu dan si dia kini sudah halal menjadi pasangan suami istri.

Catatan: Anda juga dapat mendaftar nikah di KUA secara online dengan mengakses di laman www.simkah4.kemenag.go.id, kemudian ikuti langkah selanjutnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler