PR DEPOK - Pencurian buku nikah kerap terjadi di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Indonesia.
Bahkan dalam sebulan terakhir, dalam jumlah besar pencurian bukuh nikah terjadi di dua provinsi, yakni di sejumlah KUA di Yogyakarta, ratusan buku nikah berhasil dicuri oleh oknum.
Kemudian di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, provinsi Jambi, terjadi pencurian ribuan buku nikah, kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Muhammad Adib.
Baca Juga: Selesai Periksa Rachel Vennya, Penyidik Polda Metro Jaya Percepat Kelengkapan Berkas Perkara
Oleh karena itu lanjutnya, Kemenag meminta KUA melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada pihak Kepolisian.
"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya,” tegas Muhammad Adib, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, Senin 8 November 2021.
“Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," tegas dia lagi.
Menurutnya, salah satu motif utama pencurian buku nikah tersebut adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa seperi untuk kawin kontrak.