PR DEPOK – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim. Selain itu setiap bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang dilakukan di bulan Ramadhan hingga paling lambat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan dalam hadits Ibnu Umar ra:
“Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Baznas.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah Puasa Ramadhan, tetapi selain itu zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu.
Zakat fitrah juga dikeluarkan untuk memberikan rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri sehingga semua umat muslim dapat merasakan termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Mudik Gratis Polres Garut
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menjalankan ibadah puasa Ramadhan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, para ulama telah memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yangs etara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah sendiri antara lain menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp45.000/jiwa.
Demikian informasi mengenai besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim.***