PR DEPOK – Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, dr Rr Dhian Probhoyekti menyatakan, bahwa produk makanan kental manis aman dikonsumsi, tetapi harus digunakan sesuai peruntukan golongan umur.
Menurutnya, kental manis secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi. Sedangkan untuk kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibanding dengan susu bubuk atau susu formula lainnya.
“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan kental manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujar dr Dhian, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Dia menjelaskan, kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen. Sedangkan, anak berusia satu hingga tiga tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.
Menurut dr Dhian, dirinya selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakkan pelaksanaan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terutama terkait gizi anak.
“Itu sudah kita lakukan dan kita dukung. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa iklan dan label kental manis dilarang menampilkan anak di bawah lima tahun, kemudian dilarang menggunakan visualisasi bahwa kental manis disetarakan dengan susu lain atau sebagai pelengkap gizi,” kata dr Dhian.
Dalam Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, disebutkan dengan tegas melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh maupun yang disajikan sebagai minuman tunggal.