PR DEPOK – Zakat adalah sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki banyak manfaat.
Zakat ialah hukum pertama yang menjamin hak sosial manusia serta sebuah stimulus untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanannya, ternyata zakat memiliki syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 11 Mei 2021
Selain itu juga ada beberapa jenis harta yang waji untuk dizakati.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari buku Fikih Muslimah disebutkan bahwa tidak semua orang yang memiliki harta wajbi mengeluarkan zakat.
Pemilik harta yang wajib dizakati harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Fadli Zon Kenang Sosok Ustaz Tengku Zulkarnain: Dia Ulama yang Berani dan Kritis
Muslim
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga zakat tidak wajib untuk non muslim.
Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam, meskipun zakat merupakan kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga: Bantu Korban Pandemi Covid-19 di India yang Membeludak, Indonesia Kirim Tabung Oksigen Tahap Pertama
Mampu
Para ulama sepakat bahwa zakat ini wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu untuk membayarnya.
Selain itu, orang gila yang muslim serta anak-anak yang muslim juga dalam kondisi ini diwajibkan agar walinya bisa mengeluarkan zakat tersebut.
Sementara harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya harus memiliki syarat-syarat tertentu.
Harta kepemilikan penuh tersebut termasuk harta berkembang, mencapai nishab, telah melebihi kebutuhan dasar pemiliknya, dan pemilik harta tidak berhutang.
Berikut adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Zakat hewan.
2. Zakat madu dan produk hewani.
Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Cair Kembali Awal Mei 2021, Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
3. Zakat tanaman.
4. Zakat tanah yang disewakan.
5. Zakat uang.
6. Zakat perhiasan dan perabotan.
7. Zakat harta perniagaan.
Baca Juga: Cara Membuat SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id
8. Zakat pertambangan.
9. Zakat perusahaan.
10. Zakat profesi.
11. Zakat hasil usaha.
12. Zakat saham dan surat berharga.***