Cara Membuat SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 10 Mei 2021, 21:27 WIB
 Ilustrasi terminal.
Ilustrasi terminal. /Fauzan/Antara

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan mengenai kewajiban memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota. 

Kebijakan ini berlaku pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, untuk mendapatkan SIKM DKI Jakarta, masyarakat dapat mengajukannya secara online melalui website JakEvo. 

Baca Juga: Tetap Berikan Pelayanan Medis, Dinkes Depok Siaga di Titik Penyekatan dan Check Point Larangan Mudik

Meski begitu, tidak semua masyarakat dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. 

Hanya sejumlah kriteria masyarakat yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta. 

Adapun kriteria tersebut, yakni sebagai berikut. 

Baca Juga: Meninggal dalam Kondisi Positif Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Sempat Bagikan Harapan Ini di Twitter

1. Masyarakat dengan kebutuhan perjalanan kedukaan atau kematian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x