Cara Mendapatkan SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 7 Mei 2021, 07:35 WIB
Alur pembuatan SIKM untuk mudik lebaran Idulfitri 2021.
Alur pembuatan SIKM untuk mudik lebaran Idulfitri 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota.

Kebijakan ini berlaku pada masa larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, untuk mendapatkan SIKM DKI Jakarta, masyarakat dapat mengajukannya secara online melalui website JakEvo.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Jumat, 7 Mei 2021: Cancer Jangan Tutupi Emosi dengan Bahasa Tidak Jelas!

Meski begitu, tidak semua masyarakat dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. Hanya sejumlah kriteria masyarakat yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.

Adapun kriteria tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Masyarakat dengan kebutuhan perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat yang melahirkan.

3. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x