Kemudian, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.
3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang
4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.
Baca Juga: Gempar ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’, Ini Kesaksian Ketua RT terhadap Pengemudi Mobil Berinisial RK
Jika sudah memiliki syarat dokumen, masyarakat bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.
1. Akses webiste jakevo.jakarta.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, maka silahkan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar”.