Cara Mendapatkan SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 7 Mei 2021, 07:35 WIB
Alur pembuatan SIKM untuk mudik lebaran Idulfitri 2021.
Alur pembuatan SIKM untuk mudik lebaran Idulfitri 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan 15 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Jumat, 7 Mei 2021 Resmi dari Garena

Kemudian, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Gempar ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’, Ini Kesaksian Ketua RT terhadap Pengemudi Mobil Berinisial RK

Jika sudah memiliki syarat dokumen, masyarakat bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.

1. Akses webiste jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka silahkan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar”.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah