3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda untuk mengajukan perizinan.
4. Lalu, silahkan melengkapi syarat berkas administrasi yang diminta.
5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.
6. Nantinya, SIKM akan ditandatangani oleh lurah. Penerbitan SIKM paling lambat dua hari setelah berkas berhasil diverifikasi.
7. Setelah itu, Anda bisa mengunduh SIKM di webiste jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Lakukan Perawatan Wajah Alami ini untuk Menjaga Kulit Tetap Glowing saat Lebaran
Sementara itu, untuk PNS dan karyawan swasta yang harus keluar kota karena bertugas, SIKM dapat berupa surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel).***