Cara Membuat SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 10 Mei 2021, 21:27 WIB
 Ilustrasi terminal.
Ilustrasi terminal. /Fauzan/Antara

2. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat yang melahirkan. 

3. Masyarakat dengan kebutuhan menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Kemudian, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut. 

Baca Juga: Turut Doakan Almarhum Tengku Zulkarnain, Ustaz Abdul Somad: Makin Sunyi Jalan Ini Kurasa

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Terkuaknya Alasan China Dukung Penuh Presiden Jokowi, Simak Fakta Sebenarnya

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang.

Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah