4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.
Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjung.
Jika sudah memiliki syarat dokumen, masyarakat bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.
1. Akses webiste jakevo.jakarta.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, maka silakan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “daftar”.
3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda. Kemudian pilih menu “Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta”.
4. Lalu, pilih “alasan bepergian”, kemudian lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.