Cara Membuat SIKM Jakarta 2021 secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

- 10 Mei 2021, 21:27 WIB
 Ilustrasi terminal.
Ilustrasi terminal. /Fauzan/Antara

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Klaim Pengkritik Kerap Diserang dan Difitnah Jika Kritik Jokowi, Rachland Nashidik: Apa Presiden Tak Malu?

Dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjung.

Jika sudah memiliki syarat dokumen, masyarakat bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.

1. Akses webiste jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka silakan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “daftar”.

Baca Juga: Soroti Para Penolak Hasil TWK, Ferdinand: Cenderung Kultuskan Novel Baswedan dan Hilangkan Peran Pimpinan KPK

3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda. Kemudian pilih menu “Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta”.

4. Lalu, pilih “alasan bepergian”, kemudian lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.

5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah