View this post on Instagram
“Dalam jangka pendek dan menengah, memastikan lebih banyak orang yang sudah mendapatkan 2 dosis vaksin sebaiknya menjadi prioritas,” tutur dokter Adam.
Terkait regulasi mengenai vaksin Covid-19 dosis ketiga di Indonesia, vaksin booster hanya bisa diberikan pada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.***