PR DEPOK - Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, kini dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Akan tetapi, tidak semua pasien yang terinfeksi Omicron bisa melakukan isoman di rumah, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan atau syara melakukan isoman di rumah untuk pasien terinfeksi Omicron tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Baca Juga: Aji Santoso Fokus Lakukan Finishing Akhir dalam Latihan Bajul Ijo
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, dikutip PR Depok dari Antara.
Dalam surat edaran baru, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat-syarat isoman di rumah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Syarat Klinis
1. Usia pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
2. Tidak memiliki komorbid.
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat Rumah dan Peralatan Pendukung
1. Terdapat kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
2. Kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lain.
3. Terdapat pulse oksimeter di rumah.
4. Selama isolasi pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.***