Omicron Renggut Korban Jiwa, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru

- 23 Januari 2022, 13:38 WIB
Kemenkes mulai menerbitkan aturan baru usai Omicron merenggut korban jiwa, yakni 2 orang yang meninggal.
Kemenkes mulai menerbitkan aturan baru usai Omicron merenggut korban jiwa, yakni 2 orang yang meninggal. /PMJ News/Youtube Kemenkes RI

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya ada dua kasus meninggal akibat terpapar varian baru Covid-19, Omicron.

Kasus tersebut merupakan hasil dari pelaporan fasilitas pertama di Indonesia akibat perkembangan Omicron.

Diketahui, satu kasus yang terjadi bersumber dari transmisi lokal dan meninggal dunia di RS Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan.

Sementara itu, satu kasus lainnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri yang menghembuskan nafas terakhrinya di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.

Baca Juga: Tolak Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, Politisi PKS: Rakyat Susah, Malah Hamburkan Anggaran

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Januari 2022 Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia mengatakan bahwa banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Merebaknya Omicron di Indonesia membuat pemerintah gencar melakukan testing, tracing, dan treatmen (3T), terlebih di wilayah Bali dan Jawa.

“Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit,” kata Nadia.

Baca Juga: Dorce Gamalama Ungkap Kronologi Jatuh Sakit hingga Minta Tolong ke Megawati dan Jokowi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x