Diketahui Rapid test merupakan pengujian awal untuk mengetahui orang-orang yang memiliki potensi infeksi COVID-19 dan berdasarkan pada respon serologi pada infeksi virus.
Baca Juga: Positif Virus Corona, Andrea Dian Cerita Pengalamannya Lewat Instagram
Respon serologi yang dimaksud adalah ada atau tidaknya antibodi yang terbentuk dalam darah.
Respon imunoglobulin terhadap virus corona baru akan muncul setelah 6 atau 7 hari terinfeksi, menyebabkan rapid test harus dilakukan ulang untuk warga yang dites negatif dalam tahap pertamanya.
Rapid test dilakukan 2 kali untuk memastikan apakah antibodi penyakit terbentuk setelah 7 hari atau tidak.
Baca Juga: Jalur Gaza Palestina Konfirmasi Dua Kasus Pertama Virus Corona
Jika seseorang mendapat hasil positif, orang itu harus segera mendaftar untuk tes PCR di laboratorium kesehatan untuk memastikan hasilnya.
Seseorang yang telah teruji negatif 2 kali tetap tidak boleh lengah lantaran tubuhnya masih berpotensi terinfeksi virus corona.
Maka dari itu, melakukan pembatasan sosial harus selalu dilakukan oleh seluruh warga Indonesia agar virus corona tidak dapat melakukan infeksi lebih lanjut.
Baca Juga: Sengketa Rumah di Beji Depok Berbuntut Panjang, dari Pengadilan Negeri Hingga ke Makhamah Agung