PR DEPOK - Angka kasus Covid-19 kini kembali menjadi perbincangan karena mengalami kenaikan kembali.
Namun kini tidak hanya itu yang menjadi sorotan, kabar bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan obat Covid-19, Molnupiravir, juga menjadi sorotan.
Izin yang dikeluarkan oleh BPOM untuk obat Covid-19 Molnupiravir, adalah izin Emergency Use Authorization (EUA).
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap 3 Bisnis ini Bakal Sangat Dibutuhkan di Masa Depan, Apa Saja?
Molnupiravir sendiri merupakan obat Covid-19 yang berbentuk kapsul 200 mg, dan didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global, serta diproduksi oleh Hetero Labs Ltd., India.
Obat ini diindikasi dapat mengobati infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa atau rentang usia 18 tahun ke atas, yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, pemberian Molnupiravir terhadap pasien yang terinfeksi Covid-19 ternyata juga dapat menimbulkan efek samping sebagai berikut.
- Mual
- Sakit
- Mengantuk
- Nyeri abdomen
- Nyeri orofaring
- Tidak menyebabkan gangguan fungsi hati
Baca Juga: Soroti Tuntutan Massa untuk Bebaskan Habib Yusuf Alkaf, Guntur Romli: Bahaya bagi Korban
Meski begitu penggunaan obat Covid-19 Molnupiravir ini belum bisa atau tidak diperbolehkan pada wanita hamil.
Izin ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan dari hasil uji klinis fase 3 yang menunjukan bahwa Molnupiravir dapat menurukan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien Covid-19.***