Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi ODP dan PDP? Simak Penjelasannya

- 24 April 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi orang sakit.
Ilustrasi orang sakit. /PIXABAY/PORTAL JEMBER

Baca Juga: Pertama di Eropa, Dua Ilmuwan di Inggris Disuntik Vaksin Virus Corona 

Meski begitu, orang-orang yang belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa.

Menurutnya bisa jadi dengan melakukan puasa, kondisi tubuh bisa lebih sehat dan terhindar dari wabah virus corona.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib mengganti nanti," tutur Munif.

Sementara itu di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan bagi ODP yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Ditularkan Melalui Asap Rokok, Simak Faktanya 

Sebab, khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

Selain itu, PDP yang dikarantina di rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit.

"Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x