Meski begitu Buya Yahya pun mengatakan bahwa buang angin dalam air tersebut terdapat pembahasannya.
Namun pembahasannya bukan pembahasan asas melainkan hanya ada dalam catatan kecil di kitab fiqih.
Baca Juga: China Tegas Tolak Berikan Sanksi pada Rusia, Ternyata Inilah Alasan Sebenarnya
“Adapun masalah hukum puasanya, emang ada catatannya di catatan kecil di kitab fiqih ini dibahas tapi bukan pembahasan asas,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut berhubungan atau sama dengan buang air besar di siang hari saat puasa.
“Ini ada hubungannya dengan kalau ada orang buang air besar di siang hari itu pasti ada bagian yang masuk lagi batallah puasanya stres,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bantuan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Akan Disalurkan Pemerintah pada April 2022
Buya Yahya pun mengatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa sebab yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu seperti makan dan minum.
“Maka nggak ada batal-batalan begitu sebab yang membatalkan adalah memasukan,” jelasnya.
Kecuali jika seseorang buang angin dalam air dan merasa sangat yakin ada sesuatu yang masuk maka dapat membatalkan.