PR DEPOK - Media sosial telah menjadi tempat interaksi favorit masyarakat digital saat ini. Misalnya saja untuk ajang mencari jodoh atau melakukan bisnis dan ajang eksistensi diri.
Namun, dalam penggunaannya media sosial sering disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Salah satu kejahatan media sosial yang sering didengar saat ini adalah Catfishing. Kejahatan ini termasuk dalam penipuan identitas.
Pelaku Catfishing seringkali memakai identitas palsu untuk membuat identitas baru di media sosial.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemenkominfo, Catfishing adalah modus penipuan dengan memakai identitas palsu.
Lebih jelasnya, Catfishing merupakan modus penipuan yang menggunakan identitas palsu di platform online, untuk mengelabui korban.
Pelaku kejahatan ini akan memakai foto dan informasi tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya, agar menciptakan persona yang nyata.
Motifnya bisa berupa karena tingkat kepercayaan diri rendah, hingga ingin merampas harta korban.