Berkurban dengan Uang Tunai Alih-alih Hewan, Apakah Sah? Simak Penjelasannya

- 19 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban - Berikut ini merupakan penjelasan terkait sah atau tidaknya melakukan kurban dengan uang tunai alih-alih hewan.
Ilustrasi sapi kurban - Berikut ini merupakan penjelasan terkait sah atau tidaknya melakukan kurban dengan uang tunai alih-alih hewan. /PIXABAY/ Leamsii/

PR DEPOK - Jelang hari raya Idul Adha, sempat muncul pertanyaan dari masyarakat apakah bisa berkurban tanpa hewan?

Wajar saja jika ada pertanyaan seperti itu, karena masyarakat modern suka pada hal praktis, dan persoalan zakat fitrah ada ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Persoalan ibadah kurban dengan uang tunai ternyata berkembang, di antaranya karena Idul Adha tahun ini bertepatan pada masa PPKM yang melemahkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari tebuireng, maka hal ini patut dianalisis dan berkaitan dengan syariat.

Baca Juga: Jadwal dan Link MSC Mobile Legends 2022: RRQ Hoshi akan Melawan RSG PH dari Filipina

Merujuk teori Jalaluddin Muhammad Al-Mahally dalam Kanzu al-Raghibin, pada dasarnya ibadah kurban hanya bisa dilaksanakan dengan proses mengalirkan darah yaitu penyembelihan hewan disertai niat mendekatkan diri pada Allah.

Al-Mahally juga menyatakan bahwa ‘Wa la tashihhu al-udlhiyatu min haitsu al-tadlhiyatu biha illa min ibilin wa baqorin wa ghanamin’, ibadah kurban, dari segi hal yang dikurbankan, tidak bisa dihukumi sah kecuali berupa unta, sapi dan kambing.

Analisis terhadap dua pernyataan itu, membawa pada kesimpulan bahwa menunaikan ibadah kurban dengan uang tunai adalah ibadah yang invalid atau tidak dianjurkan.

Baca Juga: Apa Arti Warna Helm Proyek? Simak Penjelasan dan Kegunaannya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x