Al-Zuhaili menyatakan bahwa Rasulullah ataupun para sahabatnya tidak pernah berkurban kecuali dengan hewan-hewan tersebut.
Maka kurban adalah ibadah yang berkaitan dengan (pengorbanan) hewan, maka tak bisa diganti dengan hal lain.
Bila ingin konteks yang lebih luas, kurban yang berkaitan dengan uang dan analisisnya, ada dua opsi besar, menggunakannya sebagai ibadah kurban atau menggunakannya sebagai sedekah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.
Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina: Daftar Peristiwa Penting Terkini dari Segi Peperangan, Diplomasi, dan Ekonomi
Merujuk pada pernyataan al-Munawi dalam Faidh al-Qadir, suatu amal dari jenis yang sama bisa bernilai pahala yang berbeda tergantung keadaan dan dampaknya.
Wajar jika pahala orang yang memberikan hutang bisa menjadi lebih besar padahal orang yang memberikan hutang mengharapkan uangnya dikembalikan, berbanding terbalik dengan orang yang bersedekah.
Jika pernyataan tersebut diseret dalam konteks ini, maka seharusnya menggunakan uang untuk membantu masyarakat terdampak pandemi tentu dianggap lebih bijak dan lebih bernilai.
Namun tentu saja, konsisten dengan analisis sebelumnya, menyalurkan uang tersebut sebagai bantuan sosial tak akan membuat seseorang dianggap melaksanakan ibadah kurban secara aturan formal syara.***