Pemerintah Indonesia pada April 2020 lalu telah meluncurkan layanan konseling psikologi SEJIWA, yang dapat dihubungi melalui nomor 119 (ekstensi 8). Layanan konseling ini dapat membantu untuk siapapun yang sedang dalam masalah kesehatan jiwa, namun layanan SEJIWA tidak mencakup untuk pertolongan pertama bunuh diri.
Apa maksud dari ekstensi 8?
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dihapus? Intip Kapan KUR Dibuka Lagi dan Syarat Dapat Pinjaman
Saat Anda akan menghubungi nomor 119, tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan pesan suara otomatis, lalu tekan angka 8 untuk dihubungkan ke layanan SEJIWA.
Selain itu, nomor 119 juga adalah nomor layanan darurat untuk memanggil ambulans atau pertolongan pertama pada kecelakaan. Jadi, layanan nomor 119 dapat digunakan juga untuk seseorang yang sudah mencoba melakukan bunuh diri atau situasi lain yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.
Untuk kekerasan seksual
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal telah mengalami pelecehan seksual, hubungi Hotline berikut:
Call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yaitu SAPA 129 atau melalui hotline di nomor Whatsapp 08211-129-129
SAPA 129 merupakan layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, layanan mediasi pendampingan korban, dan layanan sehat jiwa.
Selain SAPA 129, kasus kekerasan seksual juga dapat dilaporkan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyediakan layanan pelaporan di nomor 021-3903963 atau melalui email [email protected]. Pengaduan ini disediakan secara gratis.
Untuk kekerasan dalam rumah tangga
Baca Juga: Hadir di Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Presiden Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau mendapat ancaman kekerasan dalam rumah tangga, hubungi Hotline gratis untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (Kemen PPPA): +62821 2575 1234
Hotline gratis untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (Kemensos): +62812 3888 802.
Untuk bullying (perundungan)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 021-319015