Sidang Isbat dilaksanakan sesuai dengan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 yang menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemenag.
Fatwa MUI terkait penentuan awal Ramadhan 2023
Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Fatwa MUI untuk menentukan awal Ramadhan 2023, yakni:
1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan metode dan perhitungan Rukyat dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama dan berlaku di tingkat nasional.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia harus mematuhi peraturan pemerintah Indonesia tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
4. Untuk menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas Islam dan lembaga terkait.
5. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan terlihatnya hilal di luar wilayah Indonesia, yang mathla'-nya sama dengan Indonesia, dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama Republik Indonesia.