PR DEPOK - Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) mempromosikan lowongan pekerjaan dari PT Fuji Seiki Indonesia bagian Operator Produksi melalui akun Twitter resminya. Salah satu syaratnya adalah berusia maksimal 25 tahun.
Hal ini merupakan satu dari banyak fenomena ageism di Indonesia. Di banyak negara, praktik pembatasan usia pada ketentuan lowongan pekerjaan termasuk diskriminasi berbasis usia. Lantas, apa itu ageism?
Ageism, istilah untuk menyebut praktik diskriminatif di dunia tenaga kerja berdasarkan usia. Di Indonesia sendiri, banyak lowongan kerja yang mempunyai syarat calon pendaftar maksimal berusia 30 tahun. Hal ini tergolong perlakuan diskriminasi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil dan objektif.
Beberapa negara memiliki peraturan untuk melawan praktik ageism. Salah satunya Amerika Serikat (AS). AS memiliki peraturan bernama Age Discrimination in Employment Act atau ADEA.
Baca Juga: Dana BPNT Rp400.000 Cair, Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansosnya
Sayangnya, menurut Lembaga Advokasi Hak Lansia dan Pekerja Senior di AS menyatakan bahwa 64% warga AS berusia 45-60 tahun telah mengalami diskriminasi berdasarkan usia.
Bagaimana Pengaturan Soal Batasan Usia Tenaga Kerja di Indonesia?