Di Indonesia sendiri, UU Ketenagakerjaan Tahun 2023 tidak memiliki ketentuan soal larangan batasan usia. Sebaliknya, dalam pasal 5 disebutkan bahwa tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dalam pasal tersebut, yang disebut tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Balita Tahap 1 yang Masih Cair Maret 2023 Online di cekbansos.kemensos.go.id
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 111, mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Isi dari konvensi ini secara umum yaitu melimpahkan tanggung jawab bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen hingga pelaksanaan hubungan kerja.
Sudah sepatutnya negara melawan dan tidak mempromosikan praktik-praktik ageism di Indonesia. ***