Baca Juga: Jam Kerja ASN Ramadhan 2023 dan Daftar Nama Daerahnya, Catat Waktunya!
Sementara untuk orang yang terus-menerus menunda qadha puasa, maka kewajiban fidyah atau membayarnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.
Sebagai contoh, jika seseorang tidak puasa 1 hari di tahun 2018, kemudian hingga 2021 puasanya masih belum diganti, maka besar fidyah yang harus seseorang itu bayar adalah 3 mud.
Sementara menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum kira-kira sebesar 675 gram. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut jika fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Namun, aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang ingin membayar fidyah dengan beras.
Bagi yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa fidyah dalam bentuk uang bisa dibayarkan sebesar Rp60.000/hari/jiwa.***