Benar Gak Sih Sikat Gigi dapat Membatalkan Puasa? Cek Penjelasannya di Sini agar Tidak Bingung

- 23 Maret 2023, 09:40 WIB
Ini penjelasan apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa.
Ini penjelasan apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa. /Pexels/Mikhail Nilov

PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa Ramadhan? Simak penjelasannya disini.

 

Bulan puasa Ramadhan mewajibkan umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa wajib selama satu bulan penuh. Dimana umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tidak diperbolehkan memasukan sesuatu apapun kedalam mulut hingga tiba waktu berbuka puasa.

Tidak makan dan minum dalam waktu yang cukup panjang terkadang membuat sebagian orang tidak nyaman dengan aroma mulut yang kering dan bau. Salah satu cara untuk menghindari rasa tidak nyaman karena bau mulut adalah dengan sikat gigi.

Namun, sebagian orang merasa khawatir karena takut jika aktivitas sikat gigi akan menjadi salah satu alasan batalnya puasa karena ini melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Baca Juga: Bansos BLT Balita dan Ibu Hamil 2023 Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cara Cek Penerima

Sikat gigi sendiri sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW pernah mengatakan, “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Selain dapat membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam juga bertujuan untuk mendapatkan keridhaan Allah. Rasulullah bersabda, “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Allah ridha dan menguatkan pandangan.” [HR Ahmad dan Nasa'i].

Lantas, bagaimana dengan sikat gigi saat puasa? Apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa?

Menyikat gigi pada bulan puasa Ramadhan memang menjadi sebuah dilema bagi umat muslim. Padahal, menyikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dalam tubuh agar mulut terhindar dari bau dan nafas tetap segar.

Baca Juga: Niat Sholat Dhuha Latin dan Terjemah, Lengkap dengan Doanya

Terkait masalah apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak, ada dua pendapat yang dijelaskan oleh ulama.

Pendapat pertama mengatakan jika sikat gigi hukumnya adalah sunnah dalam kondisi apapun termasuk pada saat puasa. Dalilnya adalah Amir bin Rabi’ahh pernah melihat Rasulullah sedang gosok gigi sementara beliau dalam keadaan puasa [HR Tirmidzi] dan pendapat pertama ini didukung banyak ulama.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan jika sikat gigi pada saat puasa hukumnya adalah makruh. Rasulullah SAW bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi.” [HR Bukhari dan Muslim].

Dari dua pendapat diatas, tidak ada yang mengharamkan sikat gigi saat berpuasa, hanya memakruhkan saja. Makruh disini adalah kegiatan itu dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dikerjakan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Depok Kamis, 23 Maret 2023: Siang Hari Hujan Ringan

Namun perlu diperhatikan, apabila air yang dipakai untuk berkumur saat sikat gigi tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: bali.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x