Bolehkah Bayar Zakat Secara Online? Begini Penjelasan Hukumnya

- 6 April 2023, 21:53 WIB
 Ilustrasi beras zakat fitrah - Simak penjelasan hukum Islam terkait pembayaran zakat secara online, seperti apa? Berikut artikelnya.
Ilustrasi beras zakat fitrah - Simak penjelasan hukum Islam terkait pembayaran zakat secara online, seperti apa? Berikut artikelnya. /Pixabay/congerdesign

PR DEPOK - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu dan termasuk salah satu rukun Islam.

Selama ini, sebagai Muslim kita meyakini bahwa syarat sah dalam membayar zakat adalah dengan melakukan jabat tangan.

Namun, sebenarnya syarat utama dalam membayar zakat adalah niat dari pemberi zakat atau muzakki, yang dapat diucapkan dalam hati untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat secara online hanyalah merupakan perubahan dalam cara menyampaikan zakat, sama halnya dengan cara transportasi yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako April 2023 di Link Resmi Berikut, Dapatkan Bantuan Rp200.000

Namun, dana zakat tersebut tetap sampai ke tangan amil, asalkan pembayarannya dilakukan pada lembaga pengelola yang kredibel, resmi, dan berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima yang berhak.

Saat ini, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum membayar zakat secara online. Jawabannya adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.Com dari situs Baznas Kabupaten Jombang, berikut penjelasan mengenai bolehkah bayar zakat secara online.

Baca Juga: Cek Daftar dan Ketersediaannya di Sini, Beberapa Harga Bahan Pangan di Jakarta Turun

Hukum Membayar Zakat Secara Online

Menurut Buya Arrazy Hasyim, menyatakan bahwa secara umum berzakat hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang sanggup.

"Inilah hebatnya Islam, hanya mewajibkan kepada orang yang sanggup. Sholat tidak sanggup berdiri, duduk. Puasa tidak sanggup berpuasa, cukup berbuka nanti diganti di waktu yang lain. Begitu zakat, tidak punya uang, tidak punya harta, tidak usah berzakat," jelasnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 Online Lewat HP Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Akan tetapi berbeda lagi jika yang dimaksud itu zakat fitrah di bulan Ramadhan. Menurut Buya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi siapapun.

"Yang paling mudah adalah berzakat di bulan Ramadhan. Zakat yang ini hukumnya wajib bahkan bagi orang yang belum sanggup dan bagi orang yang menanggungnya. Seperti kita punya anak, kita wajib menzakatkannya karena hanya senilai makan sehari," kata Buya menjelaskan.

Lantas, bolehkan bayar zakat dengan cara online. Buya Arrazi berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan tetap sah.

Baca Juga: Cair April 2023, 7 BLT dari Bansos PKH Tahap 2 Ini akan Disalurkan pada Kategori Masyarakat Berikut

Kelebihan Bayar Zakat Secara Online

Bayar zakat secara daring memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

Amil atau pengurus zakat dapat dengan mudah membuat laporan keuangan yang transparan dan menyediakan rekaman bukti transaksi.

Pembayaran zakat dapat dilakukan secara fleksibel, di mana saja dan kapan saja.

Lembaga Pengelola Zakat dapat menyalurkan dana zakat dengan cepat dan mudah kepada mustahiq yang memenuhi syarat.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x