Jika Allah berkenan mengampuni dosa orang yang akan berkurban dari helai rambut sampai ujung kukunya, khawatir saat dia memotong rambut dan kukunya akan menjadi saksi sebelum dia bertobat.
Karena saat di akhirat nanti, yang berbicara adalah anggota tubuh lainnya, saat mulut terkunci.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Warung Pecel Enak dan Murah di Magetan, Wajib Dicoba!
Hukum dari tidak memotong rambut dan kuku adalah sunnah, andai pun dipotong tidak berdosa, hanya saja nanti akan kehilangan pahala kebaikan.
Hal yang harus diperhatikan tentang hadits di atas tentang hukum tidak boleh memotong kuku dan rambut berlaku untuk orang yang ingin berkurban, bukan bagi hewannya.
Adapun batas akhir ingin memotong kuku dan rambut bukan di tanggal 10 Dzulhijjah, tetapi sampai hewan yang dikurbankan disembelih.
Saat hewan sudah disembelih, lalu menghadap kiblat dan berdoa seperti bacaan doa iftitah dalam shalat, yaitu:
"Innii wajjahtu wajhiya lilladzi fathara as-samaawaati wal-ardha hanifan Musliman wa maa anaa minal-musyirikin. Inna shalatii wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi Rabbil-alamin. Laa syarikalahu wa bidzalika umirtu wa ana minal-Muslimin,”.
Artinya, “Sesungguhnya kuhadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi, dengan keadaan lurus dan berserah diri dan aku bukanlah dari golongan yang musyrikin.