Mengenal Revenge Porn dan Dampak yang Ditimbulkannya

- 27 Juni 2023, 17:41 WIB
Kenali apa itu Revenge Porn dan dampak yang dapat ditimbulkannya.
Kenali apa itu Revenge Porn dan dampak yang dapat ditimbulkannya. /dok. BBC Indonesia

PR DEPOK - Beberapa waktu ini, jagat media sosial sedang diramaikan dengan kasus Revenge Porn, yang terjadi di daerah Banten. Pada kasus yang tersebar di media sosial, Twitter itu, diketahui seseorang laki mengancam teman mahasiswanya dengan hal-hal tidak senonoh, atau bisa disebut dengan istilah Revenge Porn.

 

Sebelum mengikuti kasus yang terjadi pada mahasiswa di Banten ini, Anda juga perlu mengenal istilah Revenge Porn.

Revenge Porn masuk ke dalam jenis Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada UU TPKS, Revenge Porn didefinisikan ke dalam tiga bentuk, yaitu menangkap atau memotret tanpa izin, mengirimkan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan menguntit untuk tujuan seksual.

Baca Juga: Puasa Tarwiyah dan Arafah Bisa Menghapus Dosa Selama 2 Tahun ? Cek Penjelasannya

Sedangkan menurut Noble Solicitor mengutip peraturan yang berlaku di Inggris dan Wales, Revenge Porn didefinisikan pelanggaran seksual berbasis gambar, adalah tindakan berbagi gambar atau video intim seseorang baik secara online atau offline tanpa persetujuan mereka, untuk menyebabkan rasa malu dan tertekan.

Dari definisi tersebut, bisa dipahami bahwa Revenge Porn sangat dekat kaitannya dengan penyalahgunaan teknologi.

Saat ini, akses ke internet bisa dengan mudah dilakulan melalui ponsel, termasuk berbagi gambar secara online, yang sebelumnya tidak pernah secepat dan semudah ini.

Bahkan, kemampuan ponsel untuk mengambil foto atau video dan mengirimkannya, bisa dilakukan hanya dalam hitungan detik. Sehingga, berbagi foto atau video pribadi dan bahkan yang berbau seksual menjadi lebih mudah di masyarakat.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair tuk Pemilik KTP Ini, Nama Penerima Dapat Dicek via cekbansos.kemensos.go.id

Sebuah studi oleh perusahaan perangkat lunak keamanan, McAfee, menemukan bahwa 49 persen orang mengirim foto, teks, atau video bermotivasi seksual di beberapa titik dalam hidup mereka.

Tentu saja, "mengirim foto telanjang" atau "sexting" tidak ilegal ketika foto atau video dibagikan di antara orang dewasa yang memiliki persetujuan satu sama lainnya. Namun, ada peningkatan jumlah orang yang berbagi gambar intim dan seksual orang lain tanpa persetujuan mereka, dan tindakan kriminal ini sering dilakukan oleh mantan pasangan sebagai sarana "balas dendam".

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui laman noblesolicitors.co.uk, kebanyakan perempuan sering menjadi korban Revenge Porn, dengan 80 persen kasus yang dilaporkan antara Januari hingga April 2015 melibatkan gambar wanita.

Untuk perempuan secara khusus, Anda perlu mengetahui ada tiga unsur utama yang perlu dibuktikan dalam tuduhan Revenge Porn.

Baca Juga: Daftar Tempat Sholat Idul Adha Muhammadiyah 2023 di Bandung, Ada Ponpes Syamsul Ulum

1. Penyebaran foto atau video seksual (porno) pribadi;
2. Tanpa persetujuan dari orang yang ada di foto atau video; dan
3. Dengan maksud menyebabkan tekanan kepada individu yang ada di foto atau video

Revenge Porn dapat mencakup media online dan offline. Sehingga dapat dipahami bahwa Revenge Porn, mencakup apa pun yang diposting di situs media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, serta pesan yang dibagikan dalam pesan teks atau aplikasi seperti WhatsApp. Bahkan, Revenge Porn bisa mencakup berbagi foto dan video seksual (porno) melalui email, di situs web, atau mendistribusikan salinan fisik, seperti foto atau disk.

Tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan kriminal, karena telah menyebarkan gambar atau film seksual (porno), yang berisi adegan yang biasanya tidak akan terlihat di depan umum.

Penting untuk Anda pahami, bahwa peraturan yang berlaku tidak mewajibkan foto atau video porno yang tersebar harus dalam keadaan ketelanjangan penuh atau sebagian. Jika korban berpakaian lengkap dan melakukan aktivitas seksual, hal ini masih dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kedai Bakso Ternikmat dan Terfavorit di Tebing Tinggi, Intip Lokasinya di Sini

Dapat dikatakan bahwa setiap kasus revenge porn akan menyebabkan dampak yang menyulitkan korbannya. Seringkali revenge porn digunakan untuk mempermalukan seseorang. Meski dalam skenario lain, ada seseorang yang melakukan revenge porn, bukan karena niat balas dendam. Namun, hanya sekadar mencari keuntungan dari menyebarkan foto atau video berbau seksual (porno).

Bagi sebagian besar korban revenge porn, ini bisa menjadi pengalaman yang menyakitkan dan menyusahkan, bahkan menyebabkan:

1. Kecemasan
2. Depresi
3. Kesendirian
4. Gangguan stres pasca-trauma (PTSD)
5. Kesulitan dalam hubungan pribadi
6. Kehilangan pekerjaan
7. Kesulitan mencari pekerjaan

Revenge porn bisa mengenai siapapun, tanpa melihat gender. Namun, berdasarkan data yang ada, paling banyak korban revenge porn adalah perempuan, bahkan secara spesifik adalah anak-anak dan remaja.

Baca Juga: Cara Mengolah Daging Hewan Kurban agar Tidak Alot dan Kurangi Bau Prengus, Dicuci atau Tidak? Simak Tips Ini

"Mengejutkan bahwa anak-anak berusia 11 tahun menjadi korban revenge porn dan menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan tindakan oleh situs media sosial untuk meningkatkan keamanan. Anak muda juga perlu menyadari risiko serius mengirimkan materi eksplisit atau foto diri," ujar seorang juru bicara NSPCC yang dikutip dari laman Noble Solicitors.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Noble Solicitors


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah