PKH Februari 2024 Segera Cair, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

- 26 Januari 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi penerima PKH Februari 2024.
Ilustrasi penerima PKH Februari 2024. /ANTARA/Makna Zaezart

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat, baik berupa uang tunai, sembako, maupun fasilitas layanan masyarakat. Salah satu program bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan atau PKH Februari 2024 yang akan cair tunai.

Jadwal pencairan PKH tahap 1 2024 dilakukan mulai Januari hingga Maret ini. PKH Februari 2024 segera cair apabila bulan sebelumnya Anda belum menerimanya karena disalurkan bertahap.

Akan tetapi, sebelum menerima bantuan PKH Februari 2024 tersebut, ada tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkannya. Cara mendapatkan PKH dapat dilakukan dengan mendaftar kartu PKH secara online atau offline.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Resep Ide Jajanan dari Roti Tawar Super Enak Tiada Lawan, Dijual Pasti Laris Manis

Sebelum mendaftar sebagai penerima PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.

Kriteria PKH 2024

Ada delapan golongan yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria berikut yang dapat menjadi penerima PKH 2024.

1. Ibu hamil atau menyusui dengan batas maksimal dua kali kehamilan.

Baca Juga: Pecinta Bakmi Wajib Mampir, Ini 5 Bakmi Rating Tinggi Super Enak di Depok! Yakin Gak Mau Coba?

2. Anak usia 0 sampai 6 tahun dengan batas maksimal dua anak.

3. Anak usia Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.

4. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah atau sederajat

5. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah atau sederajat.

Baca Juga: Pemilu 2024: Surat Suara Berwarna, Simbol Keberagaman Demokrasi

6. Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

7. Lanjut usia berumur lebih dari 60 tahun dengan batas maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

8. Penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas berat dengan batas maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Tempat Wisata Gratis di Jakarta, Cocok Buat Menghilangkan Gabut dan Ngabuburit

Cara Mendaftar PKH 2024 Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah mendaftar atau mendapat kartu PKH secara online:

1. Unduh aplikasi milik Kemensos RI “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.

Baca Juga: 9 Daftar Rekomendasi Rumah Makan di Pasuruan Paling Hits dan Terkenal Lezat Mantap, Simak Lokasinya

3. Masuk ke halaman utama aplikasi, lalu cari dan klik menu “Daftar Usulan”.

4. Pilih opsi “Tambah Usulan”.

5. Isi data diri Anda secara lengkap dan akurat serta pilih jenis bantuan sosial PKH.

6. Setelah selesai mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Siswa yang Tak Dapat PIP Kemdikbud 2024 Masih Bisa Ambil Bantuan hingga Rp2 Juta dari Bansos Ini, Apa Itu?

Selain mendaftar lewat online, Anda juga dapat melakukan pendaftaran PKH melalui offline atau langsung mendatangi kelurahan setempat.

Cara Mendaftar PKH 2024 Secara Offline

Berikut ini adalah tahapan mendaftar kartu PKH secara offline:

1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat dengan membawa data diri berupa KTP dan KK Anda.

Baca Juga: Kunjungi 5 Taman di Kota Mataram untuk Mengisi Waktu Luang Anda!

2. Setelah Anda mengajukan diri sebagai penerima PKH, kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda kepada bupati atau walikota melalui camat. Data tersebut dimusyawarahkan terlebih dahulu melalui desa atau kelurahan (musdes/muskel).

3. Selanjutnya, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran Anda.

4. Data yang sesuai akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

5. Kemudian, data tersebut akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau walikota.

Baca Juga: Hakim PBB akan Putuskan Kasus Genosida di Gaza Hari Ini, Israel Sebut Tuduhan Palsu

6. Hasil verifikasi dan validasi data dari bupati atau wali kota yang telah disahkan akan diserahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna disahkan.

7. Selanjutnya, calon penerima PKH dapat memeriksa langsung status penerima melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi mengenai kriteria dan cara mendapatkan kartu PKH Februari 2024 secara online maupun offline.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah