PR DEPOK – Hakim PBB di Den Haag akan segera memutuskan soal dilakukan atau tidaknya memberi perintah terhadap Israel untuk menghentikan kampanye militernya di Gaza.
Sementara itu, para pejabat PBB terus berupaya untuk menegosiasikan kesepakatan baru untuk gencatan senjata dan pembebasan lebih banyak sandera Israel.
Para hakim Mahkamah Internasional (ICJ), juga disebut Pengadilan Dunia, akan mengambil keputusan atas permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat terhadap Israel dalam kasus yang menuduh negara tersebut melakukan genosida yang dipimpin negara di Jalur Gaza.
Dalam lebih dari tiga bulan perang, serangan Israel telah meratakan sebagian besar daerah kantong tersebut, menyebabkan sekitar 1,9 juta warga Palestina mengungsi dan menewaskan sedikitnya 25.900 orang, menurut para pejabat Gaza.
Baca Juga: Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Artinya, Semua Harus Dicoblos
Israel melancarkan serangannya pada bulan Oktober setelah militan dari Hamas, yang menguasai Gaza, menyerbu ke Israel selatan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 240 orang.
Pengadilan akan mengeluarkan keputusannya dalam sidang yang diperkirakan akan berlangsung sekitar satu jam. Meskipun para hakim tidak akan mengambil keputusan mengenai dasar tuduhan genosida, yang mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diputuskan, Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah sementara yang memaksa Israel untuk menghentikan operasi militernya.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan sangat menyimpang, dan mengatakan pihaknya melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil di Gaza.
Baca Juga: Mampir Yuk! 7 Rekomendasi Warung Bakso di Madiun yang Hitz dan Ramai Pembeli, Catat Alamatnya