Buka Kasus di PBB, Afrika Selatan Tuduh Israel Melanggar Konvensi Genosida

- 12 Januari 2024, 09:30 WIB
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen/

PR DEPOK – Afrika Selatan pada hari Kamis, 11 Januari waktu setempat menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB.

Menurut Afrika Selatan, serangan Hamas yang mematikan pada tanggal 7 Oktober bahkan tidak dapat membenarkan dugaan tindakan tersebut.

Pernyataan itu diutarakan bersamaan dengan dibukanya kasus soal Israel oleh PBB.

Afsel telah mengajukan permohonan mendesak ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Namun, Israel menganggap penyelidikan kasus tersebut mengerikan dan tidak masuk akal.

Baca Juga: WOW! 14 Bakso Enak dan Rekomen di Kabupaten Karanganyar, Cek Alamatnya Disini

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara betapapun seriusnya yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi,” kata Menteri Kehakiman Pretoria Ronald Lamola.

“Respon Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi,” tambahnya, eperti dikutip dari Channel News Asia.

Perang di Gaza meletus ketika Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan sekitar 1.140 orang tewas di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi.

Setelah itu, Israel menyerang Gaza tanpa henti yang telah menewaskan sedikitnya 23.357 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x