PR DEPOK - Israel akan memberikan tanggapan resmi terhadap tuduhan genosida di Gaza selama sidang Pengadilan Internasional (ICJ) pada 11 dan 12 Januari 2024.
Kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan gagal mencegahnya.
ICJ akan menentukan tanggung jawab negara atas genosida, dan meskipun mungkin memakan waktu bertahun-tahun untuk keputusan akhir, Afrika Selatan telah meminta langkah-langkah sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.
Baca Juga: Bikin Ngiler! 7 Warung Sate Enak dengan Harga Terjangkau di Ngawi, Intip Alamatnya Disini
Akhirnya, Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel menyebabkan kerusakan serius pada warga Palestina di Gaza, mencegah kelahiran warga Palestina, dan memberlakukan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan warga Palestina sebagai kelompok.
Kasus ini juga mempertimbangkan tindakan Israel dalam konteks lebih luas dari perilakunya terhadap warga Palestina selama apartheid, pendudukan, dan blokade Gaza.
Israel Menentang Kasus Ini
Israel telah mengkonfirmasi perwakilan di ICJ untuk menentang kasus ini, dengan sidang yang dijadwalkan untuk membahas permintaan Afrika Selatan terkait langkah-langkah sementara.
Baca Juga: Gemesh Deh! 4 Zodiak Ini Suka Sharing Pengetahuan dari Cinta Pertama Mereka
Langkah-langkah tersebut mencakup penangguhan operasi militer Israel di Gaza, kepatuhan terhadap Konvensi Genosida, dan perlindungan terhadap bukti terkait kasus tersebut.