Mengutip dari laman Diskominfo Kota Samarinda, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut imam 4 Mazhab yaitu:
- Berdasarkan Mazhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.
- Berdasarkan Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).
- Berdasarkan Mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.
Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 40, Xiaomi Redmi Note 11, dan Samsung Galaxy A23
- Berdasarkan Mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg. Sehingga ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras
Berdasarkan hal tersebut di atas, umat Islam di Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter.
Jika ada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah diganti dengan uang tunai, dari ketiga mazhab yaitu Maliki, Syafi’i, dan Hambali, berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Namun harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari, yaitu beras. Adapun yang membolehkan zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi, sehingga KH Zaini Naim (ketua MUI Samarinda) berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi besarannya seharga 3,8 kg beras.***