Hukum Tukar Uang Baru Menurut Pandangan Islam Agar Tidak Jadi Haram

- 3 April 2024, 11:45 WIB
Berikut ini terangkum informasi seputar ilmu singkat hukum tukar uang baru menurut pandangan Islam agar tidak jadi haram.*
Berikut ini terangkum informasi seputar ilmu singkat hukum tukar uang baru menurut pandangan Islam agar tidak jadi haram.* /Antara Foto/Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

PR DEPOK - Berikut ini terangkum informasi seputar ilmu singkat hukum tukar uang baru menurut pandangan Islam agar tidak jadi haram.

Memasuki 10 malam terakhir Ramadhan 2024, tentu sejumlah masyarakat Muslim mulai berlomba-lomba meningkatkan amalan ibadahnya untuk bisa berburu malam lailatul qadar yakni terkenalnya dengan malam lebih baik dari 1000 bulan.

Bayangkan, malam tersebut begitu indah dan berkah sebab 10 malam terakhir Ramadhan atau bulan penuh Ramadhan merupakan bulannya diturunkan Al-Quran serta ketetapanNya kepada Nabi Muhammad, saat itu para malaikat turun dan membuat bumi menjadi sempit karena berhimpitan.

Malam itu malam yang sejahtera segala urusan terlihat damai, tentram dan tenang.

Baca Juga: Inilah Pengertian, Tempat, dan Berapa Lama Durasi Itikaf di Bulan Ramadhan

Selain masyarakat Muslim berlomba dalam Lailatul Qadar, masyarakat juga mulai berbondong-bondong melakukan transaksi uang baru di sejumlah Bank atau Bank jalanan.

Diketahui pembagian amplop ke sanak saudara keluarga merupakan bagian dari tradisi masyarakat Indonesia dalam merayakan hari lebaran setiap tahunnya.

Maka dari itu, tidak heran bila tukar uang baru selalu menjadi momen khusus bagi yang sedang membutuhkan uang baru.

Lantas sejumlah masyarakat ada yang bertanya pula bagaimana hukum tukar uang baru menurut pandangan Islam agar tidak jadi haram?

Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair April Tanggal Berapa? Cek Info Terbaru Jadwal Pencairan dari Dinsos DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x