Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PCNU Tuban, agar tukar uang baru menjadi halal, barang yang ditukarkan harus sama jenisnya dari timbangan, takaran, dan jumlahnya.
Selain itu, transaksi tukar uang baru haram jika kedua barang tersebut ditukarkan harus tunai kontan tidak dalam bentuk lainnya.
Contohnya harus diakad dengan ijaroh atau upah atas jasa (jual jasa bukan jual uang).
Uang Rp100.000 utuh lama ditukar dengan uang Rp100.000 pecahan baru tapi dengan upah 20.000 per Rp100.000 Maka, transaksi semacam ini adalah sah, dan tidak riba.
Demikian informasi seputar hukum tukar uang baru menurut pandangan Islam agar tidak jadi haram. Semoga bermanfaat.***